Standar Pelayanan Pembuatan Satu Data Indonesia Sub. Bagian Program Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah

No. SK: 188.1/2239/SEKRETARIAT

  1. Data Kunjungan Wisatawan
  2. Data Jumlah Hotel dan Rumah Makan
  3. Data Detinasi/Obyek Wisata

  1. Menghimpun data jumlah kunjungan wisatawan, jumlah hotel, restoran dan rumah makan, destinasi/obyek wisata dari masing-masing bidang serta dari kabupaten/kota se sulawesi tengah
  2. Mmverifikasi , mengelolah data dan mengimput ke dlam aplikasi statik
  3. Menyerahkan draft laporan satu data indonesia ke Sekretaris Dinas lalu ke Ke kepala Dinas untuk dikoordinasi
  4. Setelah dikoreksi, Laporan Saru Data Indonesia diterbitkan, diparaf Sekretaris Dinas dan ditanda Tangani Kepala Dinas
  5. Laporan Satua Data Indonesia dikirm ke Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tengah untuk di imput ke portal Satu Data Indonesia

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Satu Data Indonesia

1. Dapat Secara Langsung 

2. HP/WA 085397981425 (Sekretaris Dinas)

3. Situs Resmi www.pariwisata.sultengprov.go.id

4. Situs Resmi www.sitatik.sultengprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Satu Data Indonesia Sub. Bagian Program Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah "