Hibah

  1. Surat permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai 10.000
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan (formulir bisa diminta di loket);
  3. Asli sertipikat yang akan balik nama;
  4. jual beli dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT);
  5. Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan tidak melebihi batas maksimum kepemilikan tanah yang disaksikan sekurang-kurangnya 2 orang (formulir bisa diminta diloket);
  6. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apbila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  7. Fotokopi NPWP;
  8. Fotokopi akta pendirian dan akta perubahan terakhir jika telah melakukan perubahan serta pengesahan badan hukum yang tepat, dicocokkan oleh prtugas loket;
  9. Izin pemindahan hak apabila didalam sertipikat dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut tidak boleh dipindahkan jika telah diperoleh izin dari pejabat yang berwenang;
  10. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  11. Cetakan e-billing PPh dan bukti bayar PPh yang telah tervalidasi;
  12. Bukti setor BPHTB yang telah tervalidasi (lembar ketiga BPHTE warna kuning).

  1. Pelayanan peralihan hak Hibah dapat menggunakan layanan One day service yang dilakukan setiap rabu
  2. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang untuk mengajukan permohonan
  3. Pemohon mengambil Nomor antrian untuk menuju ke loket
  4. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menunggu hasil analisis terhadap kelengkapan berkas;
  5. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap;
  6. Apabila berkas lengkap dan permohonan diterima, loket melakukan entry data untuk mengeluarkan SPS (Surat perintah setor) makan pemohon bisa langsung melakukan pembayaran;
  7. Apabila berkas lengkap, pemohon diarahkan ke loket POS (Ploting On Screen) untuk dilakukan ploting bidang;
  8. Loket melakukan entry data untuk mengeluarkan SPS (surat perintah setor) maka pemohon bisa langsung melakukan pembayaran;
  9. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/mesin EDC/kantor pos (maksimal 2 hari), jika lewat 2 hari SPS akan kadaluarsa dari pemohon harus mendaftar kembali;
  10. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas loket;
  11. Pemohon menerima surat tanda terima dokumen (STTD);
  12. Pemohon dapat pulang dan akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan pemeriksaan lapangan;
  13. Pemohon datang apabila sudah selesai dengan membawa STTD (surat tanda terima dokumen) dan petugas loket memberikan sertipikat yang telah di balik nama.

5 Hari


Biaya dihitung sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia





Sertipikat yang telah dibalik nama ke pemegang hak yang baru.


Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga

Jl. Istana Robat, Komp. Perkantoran Bupati Lingga, Daik, Lingga 29872
Telp: 0851-8683-3245 / Whatsapp

Juga bisa melalui website pengaduan www.lapor.go.id







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hibah"