Pewarisan/Wasiat

  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (wajib)
  2. Surat Keterangan Warisan (wajib)
  3. Akta Pembagian Harta Warisan
  4. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (wajib)
  5. Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
  6. Fotocopy KTP/Identitas Pemohon
  7. Surat Permohonan Keringanan Biaya
  8. Surat Permohonan
  9. Surat Kuasa Permohonan
  10. Surat Keterangan Kematian
  11. Surat Pengantar PPAT

  1. Penerimaan dan proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas loket. Jika dinyatakan lengkap dilakukan proses input data ke KKP dan akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
  2. Penyerahan STTB dan SPS kepada pemohon
  3. Pembayaran PNBP ke Bank oleh pemohon
  4. Proses pendistribusian berkas permohonan kepada unit kerja terkait
  5. Proses pemeriksaan berkas, jika kurang lengkap dikembalikan kepada petugas loket untuk diteruskan kepada pemohon. Jika lengkap dilanjutkan proses pengambilan buku tanah
  6. Analis melakukan pemeriksaan dan verifikasi buku tanah
  7. Proses pencatatan peralihan hak pada buku tanah
  8. Proses verifikasi dan persetujuan konsep produk pelayanan
  9. Pencatatan produk pelayanan
  10. Penyerahan produk pelayanan

5 Hari


Biaya dihitung sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia





Catatan Perubahan Peralihan Hak


Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga

Jl. Istana Robat, Komp. Perkantoran Bupati Lingga, Daik, Lingga 29872
Telp: 0851-8683-3245 / Whatsapp

Juga bisa melalui website pengaduan www.lapor.go.id







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pewarisan/Wasiat"