Pelayanan Obat

No. SK: 449.1 / 114 / 2024

  1. Setelah pemeriksaan pasien menyerahkan kertas resep di apotek.
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu apotek.
  3. Kwintansi pembayaran bagi pasien bayar.

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian.
  2. Petugas mempersilahkan pasien menunggu.
  3. Petugas melakukan peresepan.
  4. Petugas memanggil pasien dan melakukan re-identifikasi pasien.
  5. Petugas menyampaikan informasi tentang obat yang akan diberikan.
  6. Petugas memberikan obat.

  1. Resep non racikan 5 menit
  2. Resep racikan 10 menit

TARIF BERDASARKAN PERATURAN PERDA TARIF KABUPATEN DEMAK NO. 12 TAHUN 2023

TARIF LAYANAN SESUAI PERDA NO. 12 TAHUN 2023

Pemberiaan Obat setelah Pemeriksaan (Obat non-racik/Obat racik/Pemberian informasi obat/Konsultasi Apoteker)

  1. Telepon: 082138588996
  2. Sms/Wa : 082138588996
  3. Email : mijen2demak@gmail.com
  4. Instagram : puskesmas_mijen2
  5. Kotak Saran Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store