Penerbitan Akte Kematian

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Surat Keterangan Kematian dari Desa
  3. Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Dokter
  4. KTP dan KK
  5. Foto Copy KK dan KTP Pelapor
  6. Foto Copy KK dan KTP Saksi 2 orang
  7. mengisi Blangko F-2.01

  1. datanglah dengan membawa berkas yang lengkap
  2. Pengecekan Data oleh Pemeriksa Data
  3. Pemohon menunggu Proses Pembuatan Akte Kematian
  4. Penyerahan Akte Kematian Kepada Pemohon

selesai dalam waktu 2 hari

Tidak dipungut biaya

administrasi penduduk

jalan poros sp2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akte Kematian"