Legalisasi Umum

No. SK: 15/KC.SJD/2024

  1. Surat Pengantar/Keterangan dari Kepala Desa
  2. Surat Keterangan Ahli Waris (Khusus untuk legalisasi SKW)
  3. FC KK
  4. FC KTP

Waktu  pelayanan 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Umum

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :
a. Petugas Kantor Kecamatan Sajad
b. Kotak Saran: Ada
c. Email : kantorcamatsajad@gmail.com
d. WhatsApp : 0858-2825-2804


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Umum"

Pelaksana

ERIATNO

Admin