Penerbitan KK/KTP karena rusak

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. mengisi formulir permohonan perubahan KTP/KK
  3. KK/KTP yang rusak

  1. datanglah dengan membawa berkas yang lengkap
  2. Pengecekan Berkas oleh Pemeriksa Berkas
  3. Pemohon menunggu proses pembuatan KK/KTP
  4. Penyerahan KK/KTP pada Pemohon

selesai dalam waktu 2 hari

Tidak dipungut biaya

administrasi penduduk

jalan poros sp2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK/KTP karena rusak"