Pelayanan Laboratorium

No. SK: 449.1 / 114 / 2024

  1. Sudah terdaftar di pendaftaran.
  2. Ada Surat Rujukan dari Dokter di pelayanan kesehatan puskesmas.

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian.
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis dan rujukan.
  3. Petugas mempersiapkan sarana.
  4. Petugas melakukan pengambilan sampel dan label.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur.
  6. Petugas menulis hasil danmencatat hasil.
  7. Petugas memberikan hasil.

  1. Darah Lengkap 60 menit
  2. Golongan Darah 15 menit
  3. Kimia darah 30 menit
  4. Rapid test 30 menit
  5. Urin Rutin 30 menit

TARIF BERDASARKAN PERATURAN PERDA TARIF KABUPATEN DEMAK NO. 12 TAHUN 2023

TARIF LAYANAN SESUAI PERDA NO. 12 TAHUN 2023

hasil pemeriksaan laboratorium

  1. Telepon: 082138588996
  2. Sms/Wa : 082138588996
  3. Email : mijen2demak@gmail.com
  4. Instagram : puskesmas_mijen2
  5. Kotak Saran Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store