Dispensasi Nikah

No. SK: 15/KC.SJD/2024

  1. Surat Pengantar Dari Desa
  2. surat pengajuan pernikahan dari KUA
  3. KTP Mempelai Laki-laki dan Wanita
  4. Pas Foto 3x4
  5. Fotocopy Akte Kelahiran dan Ijazah terakhir
  6. Dokumen Pendukung foto copy Izasah, foto copy Akte Kelahiran, foto copy Surat Cerai, foto copy Surat Kematian

Waktu pelayanan 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :
a. Petugas Kantor Kecamatan Sajad
b. Kotak Saran: Ada
c. Email : kantorcamatsajad@gmail.com
d. WhatsApp : 085750525374


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"

Pelaksana

ERIATNO

Admin