Inovasi Berugak 169 (Berani Adukan Gratifikasi dan Layanan Kami)

  1. Stakeholder mengakses website KPPN Selong https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/selong/id/
  2. Memilih menu pengaduan dan mengisi form
  3. Tindak lanjut oleh UKI KPPN Selong

Tindak lanjut pengaduan pada Inovasi Berugak169akan dilaksanakan 1 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut pengaduan oleh satker

1. Telepon : (0376) 21564

2. WhatsApp : 081917797222

3. E-mail : pengaduankppnselong@gmail.com

4. Situs : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/selong/id/

5.Surat : Jalan Prof. Moh. Yamin 43, Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inovasi Berugak 169 (Berani Adukan Gratifikasi dan Layanan Kami)"