Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 067/26/426.414.7/2024

  • Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    1. Surat Pengantar Dari Ketua RT/RW
    2. Bukti Pelunasan PBB
    3. otocopy E-KTP Pemohon
    4. Fotocopy KK Pemohon
    5. Foto Tempat Tinggal

  • Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan
    2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan
    3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kasi Pemerintahan
    4. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput
    5. Berkas yang telah diinput ditandatangani oleh Lurah (jika Lurah tidak ditempat, berkas dapat ditandatangani oleh Sekretaris Lurah);
    6. Dokumen diserahkan kepada pemohon;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

kel.kraksaanwetan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"