Pelayanan Pengantar Ijin Keramaian

No. SK: 067/26/426.414.7/2024

  • Pelayanan Pengantar Ijin Keramaian
    1. Surat Pengantar Dari Ketua RT/RW
    2. Bukti Pelunasan PBB
    3. Fotocopy KK Pemohon
    4. Kelengkapan Pembuatan E-KTP (fotokopi akta kelahiran/ijazah

  • Pelayanan Pengantar Ijin Keramaian
    1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan
    2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan;
    3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kasi Pemerintahan
    4. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput
    5. Berkas yang telah diinput ditandatangani oleh Lurah (jika Lurah tidak ditempat, berkas dapat ditandatangani oleh Sekretaris Lurah);
    6. Dokumen diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Pengantar Ijin Keramaian

kel.kraksaanwetan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Pengantar Ijin Keramaian

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Ijin Keramaian"