Pelayanan Pembuatan Atau Perubahan Data Kartu Keluarga

No. SK: 067/26/426.414.7/2024

  • Pelayanan Pembuatan Atau Perubahan Data Kartu Keluarga
    1. Surat Pengantar Dari Ketua RT/RW
    2. Bukti Pelunasan PBB
    3. Fotocopy E-KTP Pemohon
    4. KK Asli dan Fotocopy KK Pemohon
    5. Berkas-berkas yang akan diubah datanya (fotokopi akta kelahiran/buku nikah/ijazah/SK/kontrak kerja/surat kematian, dll.).

  • Pelayanan Pembuatan Atau Perubahan Data Kartu Keluarga
    1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan
    2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan;
    3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kasi Pemerintahan;
    4. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
    5. Dokumen diserahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

kel.kraksaanwetan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Pembuatan Atau Perubahan Data Kartu Keluarga

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Atau Perubahan Data Kartu Keluarga"