Standar Pelayanan Poli Umum

No. SK: 016/PKM-AGA/SK/VIII/2022

  1. Membawa Kartu BPJS/KTP
  2. Pasien yang bersangkutan wajib hadir

  1. Masyarakat mengambil nomor antrian secara manual / aplikasi JKNmobile
  2. Masyarakat melakukan pendaftaran di loket pendaftaran secara manual
  3. Petugas melakukan anamnese terhadap masyarakat/ pasien
  4. Dokter pemeriksa melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada pasien, berupa : - Surat Rujuka Faskes Tingkat Lanjutan, atau - Surat Pengantar Laboratorium - Resep Obat

Dimulai sejak Pasien datang hingga selesai mendapatkan pengobatan

Tidak dipungut biaya

Resep obat, Surat rujukan

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut :

  1. Datang Langsung ke Puskesmas (Ruang Pengaduan/ Kotak Saran)
  2. Sosial media Puskesmas
Fb : Puskesmas Aertembaga

email : aertembagapuskesmas@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Umum"