Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

No. SK: 188/22/KEP/416-107/2024

  1. Surat permohonan
  2. Dokumen perjanjian kerja bersama

  1. Penyerahan Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
  2. Menerima Disposisi Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
  3. Meneliti Kelengkapan Permohonan dan Isi Materi Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
  4. Dokumen Perjanjian Kerja Bersama memenuhi syarat, Membuat Surat Keputusan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
  5. Pengesahan Surat Keputusan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
  6. Penyerahan Tanda Bukti Surat Keputusan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

https://disnaker.mojokertokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama"