Pelayanan Surat Keterangan Pindah

No. SK: 067/26/426.414.7/2024

  • Pelayanan Surat Keterangan Pindah
    1. Surat Pengantar Dari Ketua RT/RW
    2. Bukti Pelunasan PBB
    3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
    4. Fotocopy Kartu Keluarga Tujuan

  • Pelayanan Surat Keterangan Pindah
    1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan
    2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan
    3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kasi Pemerintahan
    4. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput
    5. Berkas yang telah diinput ditandatangani oleh Lurah (jika Lurah tidak ditempat, berkas dapat ditandatangani oleh Sekretaris Lurah)
    6. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
    7. Dokumen diserahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

kel.kraksaanwetan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Surat Keterangan Pindah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah "