Pencatatan PKWT

No. SK: 188/22/KEP/416-107/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Dokumen PKWT 1 Berkas

  1. Penyerahan Permohonan Pencatatan PKWT
  2. Menerima Disposisi Permohonan Pencatatan PKWT
  3. Meneliti Kelengkapan Permohonan dan Isi Materi Pencatatan PKWT
  4. Dokumen PKWT memenuhi syarat, Membuat Surat Keputusan Pencatatan PKWT
  5. Pengesahan Surat Keputusan PKWT
  6. Penyerahan Tanda Bukti Surat Keputusan Pencatatan PKWT

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

disnaker.mojokerto@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan PKWT"