Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 449.1 / 114 / 2024

  1. Sudah terdaftar di pendaftaran (SIMPUS/E-RM)
  2. Sudah tersedia rekam medis manual/ elekronik

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian.
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis.
  3. Petugas melakukan anamnesis.
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur.
  6. Petugas menentukan diagnosis.
  7. Petugas memberikan Terapi dan Tindak lanjut.

Pemeriksaan 1 pasien 6 – 10 Menit

TARIF BERDASARKAN PERATURAN PERDA TARIF KABUPATEN DEMAK NO. 12 TAHUN 2023

TARIF LAYANAN SESUAI PERDA NO. 12 TAHUN 2023

Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Telepon: 082138588996
  2. Sms/Wa : 082138588996
  3. Email : mijen2demak@gmail.com
  4. Instagram : puskesmas_mijen2
  5. Kotak Saran Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store