Pengesahan Peraturan Perusahaan

No. SK: 188/22/KEP/416-107/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Dokumen Peraturan Perusahaan

  1. Penyerahan Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan
  2. Menerima Disposisi Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan
  3. Meneliti Kelengkapan Permohonan dan Isi Materi Pengesahan Peraturan Perusahaan
  4. Dokumen Peraturan Perusahaan memenuhi syarat, Membuat Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan
  5. Pengesahan Surat Keputusan Peraturan Perusahaan
  6. Penyerahan Tanda Bukti Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan

disnaker.mojokerto@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan "