Pelayanan Surat Pengantar dan Keterangan Kelahiran

No. SK: 067/26/426.414.7/2024

  • Pelayanan Surat Pengantar dan Keterangan Kelahiran
    1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW
    2. Bukti Pelunasan PBB
    3. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit (asli) / fotocopy ijasah (jika sudah memiliki ijasah)
    4. Fotocopy lengkap buku nikah/akta perkawinan orang tua;
    5. Fotocopy KK dan E-KTP Orang Tua
    6. Fotocopy E-KTP pelapor dan 2 orang saksi (saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui kejadian atau peristiwa kelahiran).
    7. Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) (Jika ada Perubahan Data);
    8. Formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (apabila Surat Keterangan Lahir Rumah Sakit tidak ada);
    9. Formulir (F2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (apabila perkawinan orang tua tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan);
    10. Surat Pernyataan perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Jika ada Perubahan Data);
    11. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data);
    12. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang);
    13. Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (Jika KK lama Hilang);
    14. Fotokopi akta Kelahiran semua anggota keluarga (Jika ada perubahan di KK dan bagi yang sudah memiliki); dan
    15. Foto anak berpakaian rapi (Jika umur anak diatas 5 tahun dibawah 17 tahun, untuk KIA).

  • Pelayanan Surat Pengantar dan Keterangan Kelahiran
    1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan
    2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan Umum dan Kependudukan;
    3. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kasi Pemerintahan
    4. Berkas yang telah diinput ditandatangani oleh Lurah (jika Lurah tidak ditempat, berkas dapat di tanda tangani oleh Sekretaris Lurah);
    5. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
    6. Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
    7. Dokumen diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

kel.kraksaanwetan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Surat Pengantar dan Keterangan Kelahiran

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar dan Keterangan Kelahiran"