Rekomendasi izin mendirikan Klinik Mata Utama

No. SK: 440/KES/62/SK/VIII/2022

  • Rekomendasi Izin Mendirikan Klinik Mata Utama
    1. Identitas lengkap pemohon
    2. Salinan/fotocopy pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali, untuk kepemilikan perorangan
    3. Salinan/fotocopy yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
    4. dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan
    5. profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan
    6. persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat
    7. izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan

  • Rekomendasi Izin Mendirikan Klinik Mata Utama
    1. - Pemohon mendatangi Front Office (DPM-PTSP) untuk mengisi buku tamu - Petugas Front Office (DPM-PTSP) mengarahkan pemohon ke petugas Dinas Kesehatan - Pemohon memasukkan berkas permohonan kepada petugas Dinas Kesehatan dan melakukan Verifikasi Berkas - Petugas Dinas Kesehatan melakukan pengisian pada format rekomendasi yang telah tersedia - Petugas Dinas Kesehatan ke sekretariat untuk didisposisikan - Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat rekomendasi izin mendirikan Klinik Mata Utama - Berkas tersebut disampaikan kepada sekretariat untuk penomoran serta cap dan pencatatan dalam buku register - Petugas Dinas Kesehatan menyerahkan kepada pemohon surat rekomendasi izin mendirikan Klinik Mata Utama

- Pemohon mendatangi Front Office (DPM-PTSP) untuk mengisi buku tamu

 - Petugas Front Office (DPM-PTSP) mengarahkan pemohon ke petugas Dinas Kesehatan 

 - Pemohon memasukkan berkas permohonan kepada petugas Dinas Kesehatan dan melakukan Verifikasi Berkas 

 - Petugas Dinas Kesehatan melakukan pengisian pada format rekomendasi yang telah tersedia 

 - Petugas Dinas Kesehatan ke sekretariat untuk didisposisikan 

 - Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat rekomendasi izin mendirikan Klinik Mata Utama

 - Berkas tersebut disampaikan kepada sekretariat untuk penomoran serta cap dan pencatatan dalam buku register 

 - Petugas Dinas Kesehatan menyerahkan kepada pemohon surat rekomendasi izin mendirikan Klinik Mata Utama


1. untuk fasilitas pemerintah tidak dikenakan biaya 

 2. untuk fasilitas swasta dikenakan biaya sebesar Rp. 160.00,- sesuai biaya retribusi PERDA No. 4 Tahun 2011

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Klinik Mata Utama

1. Mendatangi langsung Dinas Kesehatan 

 2. Kotak Saran 

 3. Facebook DinKes Bitung 

 4. Email dinaskesehatanbitunghebat@gmail.com 

 5. petugas melakukan identifikasi pengaduan 

 6. tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengaduan 

 7. jawaban disampaikan kepada masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinaskesehatanbitunghebat@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi izin mendirikan Klinik Mata Utama"