No. SK: 440/KES/62/SK/VIII/2022
- Pemohon mendatangi Front Office (DPM-PTSP) untuk mengisi buku tamu
- Petugas Front Office (DPM-PTSP) mengarahkan pemohon ke petugas Dinas Kesehatan
- Pemohon memasukkan berkas permohonan kepada petugas Dinas Kesehatan dan melakukan Verifikasi Berkas
- Petugas Dinas Kesehatan melakukan pengisian pada format rekomendasi yang telah tersedia
- Petugas Dinas Kesehatan ke sekretariat untuk didisposisikan
- Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat rekomendasi izin mendirikan Klinik Mata Utama
- Berkas tersebut disampaikan kepada sekretariat untuk penomoran serta cap dan pencatatan dalam buku register
- Petugas Dinas Kesehatan menyerahkan kepada pemohon surat rekomendasi izin mendirikan Klinik Mata Utama
1. untuk fasilitas pemerintah tidak dikenakan biaya
2. untuk fasilitas swasta dikenakan biaya sebesar Rp. 160.00,- sesuai biaya retribusi PERDA No. 4 Tahun 2011
Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Klinik Mata Utama
1. Mendatangi langsung Dinas Kesehatan
2. Kotak Saran
3. Facebook DinKes Bitung
4. Email dinaskesehatanbitunghebat@gmail.com
5. petugas melakukan identifikasi pengaduan
6. tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengaduan
7. jawaban disampaikan kepada masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store