Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 449.1 / 114 / 2024

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/KIS)

  1. Pasien datang
  2. Pasien mengambil nomor antrian
  3. Pasien melakukan pendaftaran
  4. Pasien menunggu di ruang tunggu

  1. Pasien Baru 10 -15 menit
  2. Pasien Lama 5 – 10 Menit

TARIF YANG BERLAKU SESUAI DENGAN PERTURAN DAERAH TARIF KABUPATEN DEMAK NO 12 TAHUN 2023

TARIF LAYANAN SESUAI PERDA NO. 12 TAHUN 2023 

Pelayanan Rekam Medis Manual / Elektronik (SIMPUS)

  1. Telepon: 082138588996
  2. Sms/Wa : 082138588996
  3. Email : mijen2demak@gmail.com
  4. Instagram : puskesmas_mijen2
  5. Kotak Saran Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store