Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

No. SK: 188/22/KEP/416-107/2024

  1. Dokumen Permohonan Penyelesaian PHI
  2. Surat permohonan
  3. Draft PB

  1. Penyerahan berkas permohonan
  2. Menerima disposisi
  3. Meneliti kelengkapan berkas
  4. Klarfikasi dan mediasi
  5. Para pihak menyetujui anjuran tertulis dan terjadi kesepakatan atau menolak dan tidak memberikan anjuran tertulis

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Bersama

disnaker.mojokerto@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"