Pencatatan Lembaga Kerja Bersama

No. SK: 188/22/KEP/416-107/2024

  1. Dokumen permohonan LKS Bipartit
  2. Permohonan pencatatan sesuai dengan peraturan
  3. Tanda bukti pencatatan LKS Bipartit

  1. Penyerahan Permohonan Pencatatan LKS Bipartit
  2. Menerima Disposisi Permohonan Pencatatan LKS Bipartit
  3. Meneliti Kelengkapan Permohonan dan Isi Materi Pencatatan LKS Bipartit
  4. Dokumen LKS Bipartit memenuhi syarat, Membuat Surat Keputusan Pencatatan LKS Bipartit
  5. Pengesahan Surat Keputusan Pencatatan LKS Bipartit
  6. Penyerahan Tanda Bukti Surat Keputusan Pencatatan LKS Bipartit

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan pencatatan LKS Bipartit

disnaker.mojokerto@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lembaga Kerja Bersama"