Legalisasi Surat Referensi Kerja

No. SK: 188/22/KEP/416-107/2024

  1. Surat Refensi Kerja
  2. Fotokopi KTP

  1. Penerimaan Pengajuan Legalisasi Surat Referensi Kerja
  2. Validasi Kelengkapan Surat Referensi Kerja
  3. Penandatanganan Surat Referensi Kerja Salinan
  4. Pemberian Nomor dan Tanggal Legalisasi serta Stempel Dinas
  5. Penyerahan hasil legalisasi Surat Referensi Kerja

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Refensi Kerja (SRK)

disnaker.mojokerto@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Referensi Kerja"