Standar Pelayanan Izin Cuti Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

No. SK: 54 TAHUN 2024

  1. Cuti tahunan, setiap pegawai yang telah bekerja sekurang- kurangnyan 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja
  2. Cuti besar, pegawai yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan dan tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan
  3. Cuti Sakit, pegawai yang menderita sakit berhak atas cutisakit, pegawai yang sakit lebih dari 14 hari diberikan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter cuti diberikan paling lama 1 tahun dan dapat ditambah paling lama 6 bulan
  4. Cuti Melahirkan, Pegawai berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga dan untuk anak ke empat dan seterusnya di berikan cuti besar
  5. Cuti karena alasan penting, pegawai berhak atas cuti karena alasan penting, apabila ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, melangsungkan perkawinan
  6. Cuti diluartanggungan Negara, pegawai yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan Pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan Negara mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar didalam/luar negeri (melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar),dapat di berikan cuti diluartanggungan Negara paling lama 3 tahun dandapat di perpanjang 1 tahun apabila ada alas anyang dapat di pertanggungjawabkan;
  7. Cuti Bersama, Cutibersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, Cuti bersama tidak mengurangi hak atas cuti tahunan

  1. Pegawai/guru yang akan mengambil cuti mengisi form surat permohonan izin cuti disesuaikan dengan jenis cuti yang akan diambil dan melengkapi berkas pengajuan cuti;
  2. Staf kepegawaian Menerima form permohonan cuti dan memberikan kebagian persuratan
  3. Staf bagian persuratan memproses disposisi form surat izin cuti ke pimpinan
  4. Kepala Urusan Tata Usaha menerima surat permohonan dan memberikan disposisi kepada kepala madrasah
  5. Permohonan cutidi setujui atasan langsung/kepala madrasah;
  6. Petugas memproses pembuatan surat cuti pegawai (bagi Urusan Tata Usaha)
  7. Petugas memproses surat pengantar/permohonan (bagi guru) ke bagian seksi Pendidikan Madrasahuntuk meminta persetujuan;
  8. Petugas memproses Penandatanganan surat Cuti (bagi pegawai) dan surat pengantar/permohonan (bagi guru)
  9. Pencatatan surat keluar, Penomoran surat/tanggal surat mengarsipkan surat;
  10. Pemohon/seksi Pendidikan Madrasah menerima surat Cuti /surat pengantar dan permohonan

1 (satu) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti

1. Secara langsung dengan petugas

2. www.lapor.go.id

 3. Email :mtsn.prafi@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnmanokwari.sch.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Cuti Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)"