Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi

No. SK: 188/22/KEP/416-107/2024

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Pasfoto uk 3 X 4 dan 4 X 6
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan uji keterampilan
  2. Mendisposisi surat masuk
  3. Kasi uji keterampilan dan sertifikasi menerima dan meneliti berkas
  4. Menghimpun dan mengidentifikasi jenis uji keterampilan dan sertifikasi
  5. Melaporkan kepada kepala dinas
  6. Menyerahkan kepada pemohon
  7. Kasi uji keterampilan dan sertifikasi dan tim melaksanakan uji keterampilan dan sertfikasi

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Uji Keterampilan

disnaker.mojokerto@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi "