Pemeliharaan Sarana

No. SK: 188/22/KEP/416-107/2024

  1. Dokumen DPA
  2. SPK
  3. Laporan Pemeliharaan
  4. Nota Dinas
  5. Kwitansi

  1. Merencanakan pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai DPA
  2. Koordinasi dengan pejabat pengadaan untuk rencana pemeliharaan sarana
  3. Menginformasikan ke pihak ketiga untuk rencana kegiatan pemerliharaan yang akan diserahkan kepada bidang/sub bagian
  4. Melakukan pemeliaraan sesuai ruang lingkup pekerjaan
  5. Membuat laporan pemeliharaan untuk digunakan sebagai bukti
  6. Melakukan serah terima dan melakukan verifikasi hasil pekerjaan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeliharaan

disnaker.mojokerto@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeliharaan Sarana"