Poliklinik Rawat Jalan

  1. Kartu JKN
  2. KTP
  3. Rujukan BPJS Kesehatan

  1. Pasien mendaftar (Umum langsung ke pendaftaran sedangkan BPJS Kesehatan mendaftar melalui JKN Mobile)
  2. Pasien mendapatkan nomor antri
  3. pasien mendapat kajian awal/ulang keperawatan
  4. pasien mendapat kajian awal/ulang DPJP (Spesialis Kedokteran Jiwa)
  5. Pasien mendapatkan pelayanan Farmasi dan melakukan pembayaran (bila pasien umum)

Dimulai sejak tahap pendaftaran hingga konsultasi dan pembayaran

Rp. 135,000

Pelayanan poliklinik Psikiatri

Melalui Kotak Aduan, Pusat Pengaduan dan Informasi Serta Website RSJD Babel

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Rawat Jalan"