Pengajuan Dana Kegiatan

No. SK: 188/22/KEP/416-107/2024

  1. SPJ
  2. NPD
  3. Nota Dinas
  4. Kwitansi
  5. Surat Keputusan BPKA
  6. Buku Register
  7. Dokumen Pengawasan Definitif Anggaran
  8. Kartu Kendali

  1. Melakukan pengajuan NPD beserta kelengkapan berkas lainya
  2. Verifikasi kesesuaian berkas pengajuan dan ketersediaan anggaran
  3. Pengembalian berkas pengajuan permohonan dana dan dilanjut pemberitahuan pengajuan dana kegiatan
  4. Permintaan persetujuan notdin dan penandatanganan NPD
  5. Pencairan pengajuan permohonan dana telah direalisasikan

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Permohonan Dana

disnaker.mojokerto@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Dana Kegiatan"