Pemberihan Penghargaan (Reward) dan Punishment Dinas Tenaga Kerja Kab. Mojokerto

No. SK: 188/22/KEP/416-107/2024

  • Pemberi Reward
    1. Surat usulan penerimaan penghargaan
    2. SK piagam penghargaan
  • Pemberian Punishment
    1. Surat teguran tertulis
    2. Berita acara pembinaan

  1. Menginventarisir pegawai yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan meraih penghargaan dan menyiapkan berkas persyaratan.
  2. Melaksanakan peniliain dan penentuan penerima penghargaan dan piagam penghargaan.
  3. Menyiapkan berkas dan kelengkapan untuk penandatanganan keputusan Kepala Dinas dan piagam penghargaan.
  4. Penyerahan piagam penghargaan kepada pegawai yang bersangkutan

11 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Teguran dan Piagam Penghargaan

disnaker.mojokerto@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberihan Penghargaan (Reward) dan Punishment Dinas Tenaga Kerja Kab. Mojokerto"