Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

No. SK: 188 / 08 /423.404.04/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW (kondisional);
  2. Formulir Pelaporan Kematian (F-2.28)
  3. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di DalamWilayahNKRI (F2.01)
  4. Asli Surat Keterangan Kematian dari dokter/paramedis;*)
  5. Fotocopy Akta Kelahiran (Jenazah) bila memiliki
  6. Fotocopy Kartu Keluarga & e-KTP (Orangtua danJenazah);
  7. Fotocopy E-KTP pelapor
  8. Fotocopy Akta Perubahan Nama yang bersangkutan(apabila mengajukan perubahan nama);
  9. Fotocopy E-KTP2 (dua) orang saksi
  10. Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Kematian

24 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

a.Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Bangilan Jl.Dewi Sartika No. 44 Kota Pasuruan.

b.Telepon : (0343) 426171

c.Website: bangilan.pasuruankota.go.id

d.E-mail: kelurahanbangilanpasuruan@gmail.com

e.Instagram : kel_bangilan

f.SP4N-LAPOR! :https://bangilan.pasuruankota.go.id/kritik-dan-saran/

g.Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian"