Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

No. SK: 54 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar dari satuan unit kerja
  2. Fotokopi SK pangkat terakhir
  3. Fotokopi lembar PAK integrasi yang dapat di pertimbangkan naik pangkat nya (bagi PNS yang menduduki jabatan Fungsional tertentu)
  4. Fotokopi PAK Konvensional (bagi PNS yang menduduki jabatan Fungsional tertentu)
  5. Fotokopi SK Jabatan Terakhir (bagi PNS Jabatan Struktural dan Jabatan Pelaksana);
  6. Fotokopi Kartu Pegawai;
  7. Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (Dua ) Tahun Terakhir.

  1. Petugas Menerima dokumen pengajuan kenaikan pangkat dari pemohon
  2. Petugas memriksa kelengkapan berkas pemohon;
  3. Petugas membuat surat permohonan pengajuan kenaikan pangkat
  4. Petugas menyerahkandokumen dan surat permohonan kenaikan pangkat kepada Ka. Urusan Tata Usaha untuk di periksa dan diparaf ;
  5. Ka. Urusan Tata Usaha menyerahkan surat permohona ndan dokumen pendukung kepada kepala madrasah, jika sesuai di tandatangani;
  6. Kepala sekolah menyerahkan surat yang sudah ditandatangani kepada Ka. Urusan Tata Usaha dan menyerahkan kepada petugas ;
  7. Pencatatan/Penomoran surat keluar ;
  8. Pengiriman dokumen kenaikan pangkat.

1 (satu) Hari Kerja 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kenaikan Pangkat Guru dan Tenaga Kependidikan

1. Secara langsung dengan petugas

2. www.lapor.go.id

3. Email :mtsn.prafi@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnmanokwari.sch.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil"