Kepersertaan Diklat/Bimtek

No. SK: 188/22/KEP/416-107/2024

  1. SPT

  1. Menerima surat masuk informasi diklat / bimtek yang sudah di disposisi Kepala Dinas
  2. Mereview maksud dan tujuan surat, Jika diperlukan menginformasikan ke Kepala Seksi untuk menentukan peserta diklat / bimtek
  3. Menginformasikan ke Peserta untuk mengikuti diklat / bimtek sesuai surat masuk
  4. Melengkapi SPT Kepesertaan diklat / bimtek
  5. Melakukan persiapan dan mengikuti diklat / bimtek sesuai jadwal
  6. Membuat laporan diklat / bimtek, menyerahkan pertanggungjawaban SPPD ke bagian keuangan dan sertifikat pelatihan jika ada ke bagian Umum dan Kepegawaian Menyimpan bukti diklat / bimtek dan melakukan up date database PegawaiMelakukan evaluasi efektivitas diklat / bimtek

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Diklat Bimtek

disnaker.mojokerto@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepersertaan Diklat/Bimtek"