Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

No. SK: 188 / 08 /423.404.04/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW (kondisional)
  2. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di DalamWilayah NKRI (F2.01)
  3. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan
  4. Fotocopy kutipan akta nikah/akta perkawinan orangtua (legalisir);
  5. Fotocopy Kartu Keluarga dimana penduduk akandidaftarkansebagai anggota keluarga
  6. Fotocopy E-KTPorang tua/wali/pelapor atau pasporbagi WNI bukan penduduk dan orang asing
  7. Fotocopy E-KTP2 (dua) orang saksi
  8. Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Kelahiran

24 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

a.Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Bangilan Jl.Dewi Sartika No. 44 Kota Pasuruan.

b.Telepon : (0343) 426171

c.Website: bangilan.pasuruankota.go.id

d.E-mail: kelurahanbangilanpasuruan@gmail.com

e.Instagram : kel_bangilan

f.SP4N-LAPOR! :https://bangilan.pasuruankota.go.id/kritik-dan-saran/

g.Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran"