Penyusunan APBD dan APBDP

No. SK: 188/22/KEP/416-107/2024

  1. RKA
  2. RENSTRA

  1. Menyiapkan usulan Program dan Kegiatan
  2. Menerima dan memeriksa usulan dari bidang teknis
  3. Menyelaraskan usulan dengan Rencana Kerja dan Renstra OPD
  4. Menyusun usulan program dan kegiatan OPD
  5. Usulan program dan kegiatan APBD.PAPBD OPD siap dikirimkan kepada Bupati Mojokerto

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Usulan Program

disnaker.mojokerto@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan APBD dan APBDP"