Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

No. SK: 188/511/423.404.02/2023

  1. Formulir Pelaporan Kematian (F-2.28);
  2. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI (F2.01);
  3. Asli Surat Keterangan Kematian dari dokter/paramedis
  4. Fotocopy Akta Kelahiran (Jenazah) bila memiliki
  5. Fotocopy Kartu Keluarga & e-KTP (Orangtua dan Jenazah);
  6. Fotocopy E-KTP pelapor
  7. Fotocopy Akta Perubahan Nama yang bersangkutan (apabila mengajukan perubahan nama);
  8. Fotocopy E-KTP2 (dua) orang saksi;

  1. Mengajukan permohonan Surat Pengantar Akte Kematian
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan berkas pengajuan dan apabila berkas kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi sesuai ketentuan
  3. Mengentry data pemohon sesuai dokumen pengajuan berdasarkan Formulir F-2.28 dan F-2.01 dan membuat surat pengantar permohonan Akte Kematian
  4. Memaraf Surat Pengantar Permohonan Akte Kematian
  5. Menandatangani Surat Pengantar Permohonan Akte Kematian
  6. Meregister, memberi stempel , mengarsipkan dan menyerahkan surat permohonan Akte Kematian kepada pemohon
  7. Pemohon menerima Surat Pengantar Permohonan Akte Kematian untuk diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

a.   Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Tamba’an Jl. Halmahera No. 17 Kota Pasuruan.

b.   Telepon : (0343) 422621

c.    Website       : tambaan.pasuruankota.go.id

d.   E-mail         : kelurahan.tambaan18@gmail.com

e.    Instagram    : kelurahantambaan.paskot

f.    SP4N-LAPOR! : https://tambaan.pasuruankota.go.id/kritik-saran

g.   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian"