Permohonan Pengukuran Arah Kiblat

No. SK: 216 Tahun 2024

  • Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis
    1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/keluarga, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail
    2. Materi konsultasi yang diminta secara jelas
    3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan konsultasi
    4. Mencantumkan waktu konsultasi
    5. Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku
    6. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/keluarga, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail
    7. Denah lokasi tempat pengukuran arah kiblat
    8. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
    9. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui https://puspabang.kemenag.go.id/

  • Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan dan persyaratan lengkap kepada petugas PTSP
    1. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
    2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah pelayanan dapat dilakukan
    3. Pengguna layanan menerima surat jawaban melalui telpon atau surat. Apabila permohonan disetujui maka surat jawaban akan disertai jadwal pelaksanaan pengukuran arah kiblat
    4. Pelaksanaan pengukuran arah kiblat oleh petugas layanan
    5. Bagi pengguna layanan yang melalui daring, pengguna layanan menyampaikan surat permohonan melalui email atau website Kemenag Bangli

Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan pengukuran arah kiblat disampaikan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari Agama Kabupaten Bangli dan pelaksanaan pengukuran akan dilakukan maksimal 5 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat informasi/jawaban.

Tidak dipungut biaya

Kalibrasi arah kiblat dan Sertifikat arah kiblat

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2.      Menyampaikan          pengaduan,  saran dan masukan langsung via:

a.     Telepon: (0361) 91126;

b.     Whatsapp: 081246656585;

c.     Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d.     Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)     website: www.lapor.go.id;

2)     SMS melalui nomor 1708;

3)     twitter: @lapor1708; dan

4)  aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengukuran Arah Kiblat"