No. SK: 216 Tahun 2024
Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan pengukuran arah kiblat disampaikan
oleh Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari Agama Kabupaten Bangli dan pelaksanaan pengukuran
akan dilakukan maksimal 5 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat
informasi/jawaban.
Tidak dipungut biaya
Kalibrasi arah kiblat dan Sertifikat arah kiblat
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store