Surat Pengantar Pembuatan Permohonan Bantuan Sosial

No. SK: 188/511/423.404.02/2023

  1. Foto copy KTP
  2. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Mengajukan Surat Permohonan Bantuan Sosial
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan berkas pengajuan dan apabila berkas kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi sesuai ketentuan
  3. Mengentry data pemohon sesuai dokumen
  4. Mengoreksi kelengkapan dokumen dan apabila ada kekurangan dan ada revisi dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  5. Memaraf Surat Permohonan Bantuan Sosial
  6. Menandatangani Surat Permohonan Bantuan Sosial
  7. Meregister, memberi stempel , mengarsipkan dan menyerahkan Surat Permohonan Bantuan Sosial kepada pemohon
  8. Pemohon menerima Surat Permohonan Bantuan Sosial untuk diajukan ke Dinas Sosial Kota Pasuruan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Permohonan Bantuan Sosial

a.   Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Tamba’an Jl. Halmahera No. 17 Kota Pasuruan.

b.   Telepon : (0343) 422621

c.    Website       : tambaan.pasuruankota.go.id

d.   E-mail         : kelurahan.tambaan18@gmail.com

e.    Instagram    : kelurahantambaan.paskot

f.    SP4N-LAPOR! : https://tambaan.pasuruankota.go.id/kritik-saran

g.   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Permohonan Bantuan Sosial"