Standar Pelayanan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan

No. SK: 54 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar dari satuan unit kerja
  2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan
  3. Fotokopi SK pangkat terakhir
  4. Fotokopi SK PNS
  5. Fotokopi SK CPNS
  6. Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
  7. Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir;
  8. Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
  9. Surat Keterangan Lolos Butuh
  10. Surat Pernyataan Persetujuan Mutasidari Tempat Asal
  11. Ijazah Terakhir

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan mutasi;
  2. Petugas memeriksa dan verivikasi kelengkapan dokumen dan di serahkan kebagian persuratan
  3. Staf bagian persuratan memproses disposisi dokumen pernohonan mutasi ke kepala urusan tata usaha;
  4. Kepala Urusan Tata Usaha menyerahkan surat dan dokumen permohonan mutasi kepada Kepala Madrasah ;
  5. Kepala Madrasah menelaah usulan mutasi Guru/pegawai dalam bentuk telaah Wakil Bidang Kurikulum (bagi Guru yang Mutasi) dan Kepala Urusaan Tata Usaha (bagi pegawai yang mutasi), jika telaah di setujui pimpinan maka akan dibuatkan surat pernyataan persetujuan mutasi, lolos butuh dan Analisis Beban Kerja (ABK);
  6. Petugas membuat surat keterangan persetujuan mutasi, lolos butuh dan Analisis Beban Kerja (ABK) dan diserahkan ke kepala Urusan Tata Usahauntuk dipriksa dan diparaf ;
  7. Ka. Urusan Tata Usaha menyerahkan surat permohonandan dokumen pendukung kepada kepala madrasah, jika sesuaidi tandatangan
  8. Kepala sekolah menyerahkan surat yang sudah ditandatangani kepada Ka. Urusan Tata Usaha dan menyerahkan kepada petugas ;
  9. Pencatatan/Penomoran surat keluar ;
  10. Petugas menyerahkan surat dandokumen pendukung kepada pemohon;
  11. Pemohon menerima surat asli dan menandatangani tanda terima

2 (dua) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan

1. Secara langsung dengan petugas

2. www.lapor.go.id

 3. Email :mtsn.prafi@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnmanokwari.sch.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan"