Surat Keterangan Belum Menikah

No. SK: 188/511/423.404.02/2023

  1. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan
  2. Foto Copy e-KTP Pemohon

  1. Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Belum Menikah
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Belum Menikah Untuk Sekolah apabila belum lengkap dikembalikan ke Pemohon
  3. Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila belum lengkap dikembalikan ke Pengadministrasi umum
  4. Mengonsep Surat Keterangan Belum Menikah
  5. Mengetik konsep Surat Keterangan Belum Menikah
  6. Mengoreksi dan memaraf Surat Keterangan Belum Menikah dan apabila ada koreksi dikembalikan ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
  7. Mengoreksi, meneliti dan memaraf Surat Keterangan Belum Menikah dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi. Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Keterangan Belum Menikah dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
  9. Meregister, memberi stempel, mengarsipkan dan menyerahkan Surat Keterangan Belum Menikah kepada Pemohon
  10. Menerima Surat Keterangan Belum Menikah

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

a.      Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Tamba’an Jl. Halmahera No. 17 Kota Pasuruan.

b.   Telepon : (0343) 422621

c.    Website       : tambaan.pasuruankota.go.id

d.   E-mail         : kelurahan.tambaan18@gmail.com

e.    Instagram    : kelurahantambaan.paskot

f.    SP4N-LAPOR! : https://tambaan.pasuruankota.go.id/kritik-saran

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Menikah"