Standar Pelayanan Perijinan Siswa (Sakit/Pulang)

No. SK: 54 TAHUN 2024

  1. Melapor ke Wali kelas dan Guru Piket
  2. Mengisi Formulir Surat Izin di Meja Piket

  1. Pengguna Layanan/ yang mewakili datang ke MTsN Manokwari
  2. Pengguna Layanan/ yang mewakili mengisi formulir
  3. Pengguna Layanan/ yang mewakili menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas pelayanan
  4. Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses, apabila persyaratan tidak lengkap, pengguna layanan melengkapi persyaratan
  5. Pengguna Layanan/ yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
  6. Pengguna Layanan menerima hasil berupa Surat Ijin.

15 (lima belas) menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin

1. Secara langsung dengan petugas

2. www.lapor.go.id

 3. Email :mtsn.prafi@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnmanokwari.sch.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perijinan Siswa (Sakit/Pulang)"