Pelayanan Unit Kesehatan Masyarakat

No. SK: 800.1/ 012 /PKM.BR/2023

  1. Pasien JKN Membawa Fotocopy Kartu JKN/Kartu Keluarga
  2. Pasien Umum Membawa Identitas KTP

  • Pelayanan Kesehatan Lingkungan
    1. 1. Klien Melakukan Pendaftaran 2. Klien Menuju Ruang Pelayanan 3. Klien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Kesehatan Lingkungan / Sanitasi; 4. Klien menuju ke ruang Konsultasi Sanitasi untuk mendapatkan pelayanan Konseling Kesehatan Lingkungan. Terkait masalah kesehatan lingkungan / penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan; 5. Hasil Konseling dicatat dalam formulir pencatatan status kesehatan dan selanjutnya Tenaga Kesehatan Lingkungan memberikan saran / tindak lanjut dan formulir tindak lanjut Konseling kepada pasien 6. Klien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut Konseling; 7. Dalam hal diperlukan berdasarkan hasil konseling dan/atau hasil surveilans kesehatan menunjukkan kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji Inspeksi Kesehatan Lingkungan 8. Setelah konseling kesehatan lingkungan selesai, pasien dipersilahkan untuk pulang
  • Pelayanan Surveilans
    1. 1. Pengumpulan dan pengolahan data untuk menegakkan dan memastikan diagnose 2. Unti surveilans Puskesmas mengumpulkan dan mengolah STP Puskesmas harian bersumber dari register di Puskesmas dan Puskesmas pembantu, Polindes, Pengumpulan dan pengolahan data tersebut dimanfaatkan untuk bahan analisis 3. Melakukan kunjungan dilapangan untuk melengkapi data 4. Melakukan analisa adanya peningkatan kasus, untuk kasus berpotensi KLB di lakukan system penanganan terpadu 5. Unit surveilans Puskesmas melaksanakan analisi bulanan terhadap penyakit potensial KLB di daerahnya dalam bentuk tabel menurut desa/kelurahan dan grafik kecenderungan penyakit mingguan 6. Kemudian menginformasikan hasilnya kepada kepala puskesmas sebagai pelaksanaan pemantauan wilayah setempat atau sistem kewaspadaan dini penyakit potensial KLB di Puskesmas 7. Apabila ditemukan adanya kecenderungan peningkatan jumlah penderita penyakit potensial KLB tertentu makadilakukan penyelidikan epidemiologi dan menginformasikan ke Dinas Kesehatan 8.Membuat hipotesa sementara (penyebab, cara penularan, dan factor yang mempengaruhi) 9. Umpan balik 10. Unit Surveilans Puskesmas memberikan Umpan Balik absensi laporan dan permintaan perbaikan data ke puskesmas pembantu dan poskesdes di daerah kerjanya 11. Mengumpulkan masyarakat serta memberikan penyuluhan berdasarkan kasus penyakit berpotensi KLB 12. Membuat laporan hasil kegiatan 13. Setiap minggu puskesmas mengirim data PWS Penyakit potensial KLB ke Dinas Kesehatan Kabupaten sebagaimana formulir PWS KLB 14. Setiap Bulan, Puskesmas mengirim data STP Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten dengan jenis penyakit dan variabelnya sebagaimana formulr laporan
  • Pelayanan Gizi
    1. 1. Pasien mendaftar di Loket 2. Pasien diperiksa di BP/KIA dan dilakukan pemeriksaan Laboratorium 3. Untuk pasien yang bermasalah gizi dirujuk ke klinik gizi 4. Membaca surat rujukan pasien dan hasil pemeriksaan Laboratorium pasien 5. Mengukur BB, TB pasien untuk mengetahui status gizi dan kebutuhan gizinya 6. Melakukan pengkajian gizi dan diagnosis gizi dan ditulis di register Pojok Gizi 7. Menggali tentang kebiasaan pola makan dan asupan makan sehari – hari pasien 8. Memberikan konseling gizi sesuai diagnose gizi denggan menggunakan leaflet Diet dan daftar penukar
  • Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja
    1. 1. Klien datang (kiriman, sendiri) Melalui loket umum, klien dipanggil di ruang Poli Umum Untuk Penapisan 2. Jika klien datang untuk konsultasi, klien menuju ruang PKPR dengan Membawa Rujukan Internal dari Poli Umum 3. Jika klien datang untuk pengobatan, langsung dilayani dengan alur pemeriksaan umum 4. Klien akan diwawancara terkait identitas, apa yang telah diketahui tentang kesehatan reproduksi, tanya keluhan, pelayanan konseling 5. Jika diperlukan, dilakukan rujukan internal ke poli terkait

10 Menit - 30 Menit

Pasien Peserta JKN Tidak Dipungut Biaya

Pasien Umum Bayar Berdasarkan Jenis Pengobatan Sesuai PERDA OKU Selatan


Kesehatan Lingkungan, Surveilans, Gizi ,Kesehatan produksi remaja

No Hp : 081273184774

Email : pkmbuayrunjung@gmail.com

Facebook : PUSKESMAS BUAY RUNJUNG

Instagram : upt_pkmbuayrunjung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIKDA, RME

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Kesehatan Masyarakat"