Pelayanan Penunjang Klinis

No. SK: 800.1/ 012 /PKM.BR/2023

  1. Pasien JKN Membawa Fotocopy Kartu JKN/Kartu Keluarga
  2. Pasien Umum Membawa Identitas KTP

  • Pelayanan Laboratorium
    1. 1. Petugas menerima rujukan dari Bp. Umum, Bp. KIA, UGD . 2. Petugas melayani pasien sesuai jenis pemeriksaan laboratorium 3. Petugas mencatat data pasien yang diperlukan dibuku register Laboratorium 4. Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan untuk pemeriksaan sesuai permintaan yang diperlukan / diminta 5. Petugas mempersilahkan pasien duduk. 6. Petugas menjelaskan dan memberitahu kepada pasien tentang sampel yang akan diambil dan diperiksa. 7. Petugas mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan. 8. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil lab di luar ruangan. 9. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dibuku register, di blangko pemeriksaan lab, serta mencatat kode harga pemeriksaan lab yang dilakukan pada slip pembayaran. 10.Petugas menginformasikan hasil pemeriksaan

10 Menit - 30 Menit

Pasien Peserta JKN Tidak Dipungut Biaya

Pasien Umum Bayar Berdasarkan Jenis Pengobatan Sesuai PERDA OKU Selatan


Pemeriksaan Golongan Darah, Hemoglobin Sahli, Gula Darah, Kolestrol Asam Urat, Rapid Test Cov-19

No Hp : 081273184774

Email : pkmbuayrunjung@gmail.com

Facebook : PUSKESMAS BUAY RUNJUNG

Instagram : upt_pkmbuayrunjung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIKDA, RME

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Penunjang Klinis"