Layanan Pengusulan Tugas Belajar

No. SK: 800/KEP-BKPSDMD/3/2024

  1. Surat Ijin Dari Kepala Perangkat Daerah / Kepala Unit Kerja
  2. Foto Copy SK Pengangkatan CPNS yang dilegalisir
  3. Fotocopy SK Pengangkatan CPNS yang dilegair
  4. Fotocopy SK Pengangkatan PNS yang dilegair
  5. Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3)/ Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (DUA) Tahun terakhir yang dilegalisi
  6. Fotocopy Kartu Pegawai yang dilegalisisr
  7. Daftar Hadir 3 Bulan Terakhiir
  8. Surat Keterangan Belum Pernah Mendapatkan Hukuman Disiplin Tingkat Sedang dan Tingkat Berat dalam dua Tahun terakhir dan Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
  9. Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dinyatakan oleh Dokter Penguji Kesehatan dan Rumah Sakit atau Pusat Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Daerah
  10. Fotocopy Ijazah terakhir dan Daftar Nillai yang dilegalisir
  11. Surat Keterangan yang telah menunjukan prestasi kerja yang baik dalam melaksanakan tugas
  12. Surat Keterangan Bidang Ilmu yang ditempuh sesuai dengan pengetahuan dan keahlian dalam jabatan pada organisasi dan sesuai analisis beban kerja seta perencanaan sumber daya aparatur Instansi yang ditandatangan oleh Sekretaris Daerah Kota Bitung
  13. Pas Foto Warna 3x4 2 lembar
  14. Surat Permohonan kepada Kepala BKPSDMD untuk mengikuti Tes ditempat Pendidikan yang dituju

  1. Piket BKPSDMD menerima berkas usulan Tugas Belajar (1 Menit)
  2. Piket mencatat berkas usulan dan kemudian menyerahkan ke Kepala BKPSDMD, selanjutnya Kepala BKPSDMD mendisposisikan surat Usulan tersebut ke Kepala Bidang PSDM, dan dilanjutkan dari Kepala Bidang PSDMD didisposisikan ke JFT Analis kepegawaian (5 Menit)
  3. JFT Analis Kepegawaian Menerima Berkas Usulan dan membuat draft SK serta Surat Pengantar ke Bagian Hukum (10 menit)
  4. Berkas Usulan Tugas Belajar tersebut dilakukan Paraf berjenjang sampai ke Sekretaris Badan yang selanjutnya di tandatangani Kepala BKPSDMD (5 Menit)
  5. Setelah di tandatangani berkas tersebut diberikan penomoran oleh Sekretaris Badan (1 Menit
  6. Berkas Tersebut diserahkan ke Bagian Hukum (1 Menit)
  7. Bagian Hukum memproses sampai dengan ditandatanganinya SK Tugas Belajar oleh Walikota Bitung, kemudian menyerahkan ke BKPSDMD
  8. Bidang PSDM menerima SK Tugas Belajar dari bagian Hukum kemudian menyerahkannya ke PNS pengusul (1 Menit)

24 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

Mendatangi Langsung Kantor BKPSMD

Kotak Saran

FaceBook Kepegawaian Bitung

Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store