Layanan Kenaikan Pangkat

No. SK: 800/KEP-BKPSDMD/1/2024

  1. Berstatus PNS
  2. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  3. Sudah 4 Tahun dalam Pangkat Akhir (Kenpa Reguler / Struktural)
  4. SK CPNS
  5. SK PNS
  6. SK PANGKAT AKHIR
  7. SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) 2 TAHUN TERAKHIR SEKURANG - KURANGNYA BERNILAI BAIK
  8. SK JABATAN / SK PEANTIKAN (JABATAN ADMINISTRASI)
  9. SK PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL (JFT)
  10. PENILAIAN ANGKA KREDT DAN KLARIFIASI PAK (JFT)
  11. IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
  12. IJIN BELAJAR / TUGAS BELAJAR (PENYESUAIAN IJAZAH)
  13. SURAT TANDA UJIAN DINAS (PENYESUAIAN IJAZAH DAN PERPINDAHAN GOLONGAN RUANG

  1. Kasubag Kepegawaian mengusulkan kenaikan pangkat PNS di lingkungan perangkat daerah masing-masing melalui Aplikasi E-Sepakat
  2. Dokumen persyaratan di upload melalui aplikasi E-Sepakat
  3. Analis Kepegawaian pada BKPSDMD melakukan verifikasi Tahap I usulan kenaikan pangkat PNS
  4. Dokumen Usulan kenaikan pangkat yang tidak lengkap diberi kesempatan untuk melengkapi
  5. Usulan Kenaikan Pangkat yang tidak memenuhi syarat tidak akan diproses ke Kantor Regional XI Manado BKN - RI
  6. Usulan kenaikan pangkat memenuhi syarat maka BKPSDMD akan mengusulkan kenaikan pangkat PNS ke Kantor Regional XI Manado BKN – RI melalui Aplikasi SAPK dan Male_o
  7. Setelah Kantor Regional XI Manado BKN-RI sudah melakukan Verifikasi dokumen dan dinyatakan memenuhi Syarat maka akan diterbitkan surat pertimbangan Tekni
  8. BKPSDMD mendownload SK kenaikan Pangkat pada Aplikasi SAPK setelah mendapat persetujuan Teknis.
  9. SK Kenaikan Pangkat selanjutnya di tanda tangani oleh Wali Kota Bitung (SK Kolektif) dan Kepala BKPSDMD (SK Petikan)
  10. Setelah SK Kenaikan Pangkat Kolektif dan Petikan di tanda tangani maka selanjutnya dilaksanakan Penyerahan SK Kenaikan kepada PNS yang bersangkutan

26 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

Medatangi langsung Kantor BKPSDMD 

Kotak Saran

FaceBook Kepegawaian 

Kontak Person Staf Bidang Mutasi dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ABDI