Layanan Perubahan Data PNS

No. SK: 800/KEP-BKPSDMD/9/2024

  1. Surat Permohonan Perbaikan Data

  1. Pemohon memasukkan Permohonan Perbaikan Data Kepegawaian melalui Sekretariat BKPSDMD;
  2. Sekretariat BKPSDMD mencatat dalam buku registrasi serta memberikan paraf. (2 menit);
  3. Dokumen tersebut dibawa ke kepala badan untuk dilakukan disposisi. (1 menit);
  4. Bidang mutasi dan informasi kepegawaian menerima dokumen disposisi dan di teruskan kepada Analis SDMA. (1 menit);
  5. Analis SDMA melakukan analisa dan mengidentifikasi kelengkapan dokumen Perbaikan Data Kepegawaian (5 Menit);
  6. Apabila persyaratan lengkap, Analis SDMA melakukan Perbaikan Data Pegawai melalui SIASN (5 menit), apabila Perbaikan Data Pegawai menyangkut perubahan NAMA, TANGGAL/ BULAN/ TAHUN LAHIR, maka Perbaikan Data Pegawai akan memakan waktu maksimal 14 Hari kerja;
  7. Usulan perbaikan data akan dikirim kepada Kepala Bidang mutasi dan informasi kepegawaian untuk disetujui (approve) (1 menit)
  8. Hasil perubahan Data akan dikirim kepada Pemohon, apabila Perbaikan Data Pegawai menyangkut perubahan NAMA, TANGGAL/ BULAN/ TAHUN LAHIR, maka pemohon akan menerima SK Kepala BKN .

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Perubahan Data Kepegawaian

Mendatangi langsung Kantor BKPSDMD

Kotak Saran

FaceBook Kepegawaian Bitung

Kontak Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Perubahan Kepegawaian Online