Standar Pelayanan Pemanfaatan Aset Terminal Berupa Sewa Ruangan di Terminal

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan penyewaan ruangan;
  2. 2. Pemohon memberikan spesifikasi teknis/disain/gambar; dan
  3. 3. Dalam hal kerjasama dikenakan tarif layanan sehingga pemohon membayar biaya/tarif sewa tempat sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

  1. 1. Calon penyewa mengakses website SI-MAS pada alamat https://si-mas.co.id;
  2. 2. Calon penyewa mendaftar akun dan melakukan verifikasi. Apabila sudah terdaftar maka dapat login ke akun yang sudah ada;
  3. 3. Calon penyewa mengajukan permohonan sewa dengan mengisi form permohonan dan melengkapi persyaratan dokumen;
  4. 4. Proses verifikasi pertama. Permohonan sewa yang diajukan calon penyewa akan dilakukan verifikasi pertama dengan memeriksa kelengkapan persyaratan dokumen. Proses verifikasi ini akan dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dan/atau Terminal Tipe A di Lingkungan BPTJ;
  5. 5. Proses verifikasi kedua oleh sistem. Dilakukan verifikasi dengan memastikan usulan tenan dengan ketersediaan tenan sewa pada Database dan penerbitan Billing PNBP;
  6. 6. Setelah proses verifikasi selesai, calon penyewa dapat men-download Billing PNBP kemudian menyetor dan meng-upload bukti setor ke website SI-MAS;
  7. 7. Calon penyewa akan menerima draft PKS Sewa untuk ditandatangani dan disampaikan kembali untuk proses lanjut tandatangan Sekretaris BPTJ; dan
  8. 8. Penyewa akan menerima perjanjian Kerjasama sewa yang telah ditandatangi oleh Pihak Penyewa dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

10 Hari kerja

sesuai dengan persetujuan Kementerian Keuangan.


Menyediakan ruangan untuk melakukan kegiatan komersil dan/atau non komersil yang dilakukan oleh suatu badan usaha/perorangan.

1. Layanan Contact Center Terminal Tipe A di Lingkungan BPTJ:

a.    Terminal Jatijajar:

1)   Telepon: 085891248901

2)   Whatsapp: 085891248901

3)   Email: terminalporisplawad16@gmail.com

4)   Instagram: @terminalporisplawad

5)   Tiktok: @ttaporisplawad

6)   Facebook: Terminal Poris Plawad

 

2.   Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui:

a.     Telepon: 151

b.     Email: d.  Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemanfaatan Aset Terminal Berupa Sewa Ruangan di Terminal"