Standar Pelayanan Kedatangan dan Keberangkatan Kendaraan Angkutan Umum di Terminal Tipe A

  1. 1. Kendaraan angkutan umum Angkutan Perkotaan (AKAP), Angkutan Perdesaan (AKDP) sesuai dengan rute trayek yang telah ditetapkan dilengkapi dokumen kendaraan berupa STNK, Buku Uji, dan Kartu Pengawasan;
  2. 2. Kendaraan angkutan umum Angkutan Perkotaan (AKAP), Angkutan Perdesaan (AKDP) telah laik jalan yang dibuktikan dengan telah dilakukan Pengujian Kendaraan Bermotor secara berkala;
  3. 3. Pengemudi memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dioperasikanl; dan
  4. 4. Identitas pengemudi dan awak kendaraan sesuai dengan identitas perusahaan.

  1. 1. Kendaraaan masuk ke terminal dengan diarahkan oleh petugas pengatur lalu lintas untuk menurunkan penumpang di jalur kedatangan;
  2. 2. Petugas mencatat plat nomor kendaraan, nama trayek, nama PO, jumlah penumpang turun, dan melakukan pengecekan kartu pengawasan;
  3. 3. Setelah penumpang turun, bus menuju jalur pengendapan kemudian petugas PPNS, petugas kesehatan, petugas Penguji Kendaraan Bermotor melakukan pengecekan Buku Uji, pengecekan identitas pengemudi dan kesehatan pengemudi, pengecekan fisik kendaraan;
  4. 4. Setelah hasil pengecekan dinyatakan laik jalan, maka awak bus mengurus surat permohonan pemberangkatan kepada petugas administrasi terminal;
  5. 5. Koordinator Satuan Pelayanan terminal yang menyetujui pemberangkatan bus. Apabila disetujui maka bus/ kendaraan angktuan umum menuju jalur keberangkatan;
  6. 6. Petugas mencatat jumlah penumpang yang naik bus dan memastikan tiket yang dibeli penumpang sesuai dengan bus yang akan dinaiki dan tujuan perjalanan; dan
  7. 7. Bus berangkat menuju tujuan perjalanan sesuai trayek yang ditentukan.

1. Pencatatan kedatangan dan keberangkatan kendaraan maksimal 5 menit;

2. Pengecekan administrasi, fisik kendaraan dan kesehatan pengemudi maksimal 15 menit;

3. Jam operasional terminal 24 jam per hari.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan kedatangan dan keberangkatan kendaraan angkutan umum.

1.   Layanan Contact Center Terminal di lingkungan BPTJ:

a.    Terminal Baranangsiang:

1)   Telpon: 08979716466

2)   Whatsapp: 08979716466

3)   Email: terminalpondokcabe@gmail.com

3)   Instagram: @terminalpondokcabe

4)   Tiktok: @terminalpondokcabe

5)   Facebook: terminalpondokcabe

d.   Terminal Poris Plawad:

1)   Telepon: 085215152251

2)   Whatsapp: 0852151552251

3)   Email: info151@dephub.go.id

c.     Facebook: kemenhub151

d.     X: @kemenhub151

e.     Instagram: kemenhub151

 

3.     Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a.     Website: www.lapor.go.id

b.     SMS melalui nomor 1708

c.     X: @lapor1708

d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kedatangan dan Keberangkatan Kendaraan Angkutan Umum di Terminal Tipe A"