Pelayanan Pemberian Izin Perceraian ASN

  1. Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan
  2. Surat Permohonan yang bersangkutan
  3. Akte Pernikahan
  4. Kartu Keluarga
  5. Kartu Tanda Penduduk
  6. SK Pangkat Terakhir
  7. Berita Acara Pemeriksaan (Mediasi) dari Satuan Kerja PNS yang bersangkutan.
  8. Persyaratan Pendukung lainnya yang menguatkan alasan untuk melakukan perceraian.

  1. Pemohon (Organisasi Perangkat Daerah) menyampaikan surat permohonan perceraian kepada Kepala BKPP melalui Agendaris Sekretariat BKPP.
  2. Agendaris mencatat surat masuk dan menyerahkan kepada Kepala BKPP atau Sekretaris BKPP
  3. Kepala BKPP atau Sekretaris mendisposisikan surat kepada Kabid PKPP untuk segera di tindak lanjuti
  4. Kabid PKPP mempelajari disposisi dan berkas serta menugaskan Kasubbid Disipiln & Penghargaan untuk meriksa dan memvalidasi berkas dan menyiapkan surat pemeriksaan ke Inspektorat.
  5. Kasubbid Disiplin & Penghargaan memeriksa dan memverifikasi berkas pemohon, jika berkas lengkap maka disiapkan surat untuk proses mediasi (pemeriksaan) kepada Inspektorat. Jika berkas tidak lengkap maka Kasubbid Disiplin & Penghargaan menghubungi pemohon untuk melengkapi berkas persyaratan pemohon.
  6. BKPP menyampaikan surat kepada Inspektorat untuk dilakukannya mediasi (pemeriksaan) terhadap Pemohon.
  7. Inspektorat Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Permohonan Izin Perceraian ke BKPP
  8. Agendaris mengagenda Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang masuk dan menyerahkan kepada Kepala BKPP/ Sekretaris, yang selanjutnya mendisposisi kepada Kabid PKPP untuk menindaklanjuti Rekomendasi LHP Inspektorat berupa menyetujui atau menolak permohonan izin perceraian PNS yang bersangkutan, Selanjutnya Kabid PKPP menugaskan kasubbid Disiplin untuk meyiapkan draf SK Izin / Penolakan Izin Perceraian dan Nota Dinas.
  9. Kasubbid Disiplin menyiapkan nota dinas dan draf SK Izin Perceraian / Penolakan Izin Perceraian untuk diverifikasi oleh Kabid PKPP. Apabila disetujui maka Kabid PKPP akan meneruskan kepada Sekretaris dan selanjutnya Kepala BKPP.
  10. Apabila menyetujui, Kepala BKPP akan menandatangani nota dinas dan memaraf draf SK Izin Perceraian / Penolakan Izin Perceraian untuk diteruskan kepada Asisten III dan Sekda untuk diparaf dan diteruskan kepada Bupati untuk ditandatangani.
  11. SK Izin Perceraian / Penolakan Izin Perceraian yang telah ditandatangani Bupati diserahkan kepada BKPP melalui Kasubbid Disiplin dan Penghargaan untuk meregtrasi nomor SK dan meyerahkan kepada pemohon
  12. BKPP menyampaikan SK Pemberian Izin Perceraian / SK Penolakan Izin Perceraian kepada Organisasi Perangkat Daerah dan kepada PNS yang bersangkutan

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Pemberian Izin Perceraian, atau Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Penolakan Permintaan Izin Perceraian

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. bkpp.bengkaliskab@gmail.com 2. Telepon : (0766) 21072 3. Datang langsung 4. Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Izin Perceraian ASN"